Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendukung pemagaran kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat (Jakbar), yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Menurutnya, pemagaran ini penting untuk mencegah kembalinya pemukiman ilegal yang sebelumnya marak di area tersebut.

Ali menjelaskan bahwa pemagaran ini merupakan solusi efektif untuk mengurangi akses bagi pihak-pihak yang ingin mendirikan bangunan ilegal di bawah kolong tol.

“Pemagaran ini efektif karena mengurangi akses menuju kolong tol, sehingga potensi pembangunan permukiman ilegal berkurang,” ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Dia juga menegaskan bahwa pembangunan permukiman di bawah kolong tol merupakan tindakan ilegal, sesuai dengan regulasi yang mengatur jalan dan infrastruktur tol.

“Mendirikan bangunan di bawah kolong tol memang dilarang karena bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan warga,” tambahnya, merujuk pada Pasal 11 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 43 PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Ali juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak lingkungan dan kesehatan dari pemukiman ilegal tersebut.

“Permukiman di bawah kolong tol tidak layak huni karena masalah sirkulasi udara, paparan sinar matahari yang minim, serta potensi bahaya kebakaran dan sanitasi yang buruk,” tuturnya.

Ia pun mengingatkan bahwa upaya lebih lanjut diperlukan untuk menangani permukiman yang sudah ada, dengan mempertimbangkan pemindahan warga dan solusi hunian yang lebih layak.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp