Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memanfaatkan masa reses Sidang I Tahun 2024–2025 dengan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029.

Dalam sambutannya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR RI memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Penyusunan perencanaan pembentukan undang-undang, yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diwujudkan dalam bentuk Prolegnas, terdiri dari Prolegnas jangka menengah (lima tahun) dan Prolegnas prioritas tahunan.

“Prolegnas tahunan disusun berdasarkan Prolegnas jangka menengah dan ditetapkan setiap tahun oleh DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah RI,” ujar Bob Hasan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (27/12/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna DPR RI pada 19 November 2024, disepakati bahwa Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 mencakup 176 RUU, sementara Prolegnas Prioritas 2025 terdiri dari 41 RUU. Dari jumlah tersebut, 32 RUU diusulkan oleh DPR, yang terdiri dari 16 RUU dari komisi, 12 RUU dari Baleg, dan 4 RUU dari anggota DPR RI. Selain itu, 8 RUU diusulkan oleh pemerintah, dan 1 RUU berasal dari DPD RI.

Bob Hasan berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami rencana pembentukan undang-undang yang akan memengaruhi kehidupan mereka dan memberikan masukan dalam proses pembentukannya.

“Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan, agar setiap RUU yang disahkan menjadi undang-undang dapat benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tutup Bob Hasan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp