Anggota Komisi XIII DPR RI, Adik Sasongko, mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada pendamping desa di Kabupaten Boyolali. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang ancaman terorisme yang dapat merugikan bangsa dan negara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Joglo Sindon pada Sabtu (21/12/2024), Adik Sasongko menekankan pentingnya peran pendamping desa dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya terorisme serta langkah-langkah pencegahannya.
“Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi tindak pidana terorisme,” paparnya.
Peserta yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif bertanya mengenai tanda-tanda terorisme yang perlu diwaspadai. Adik Sasongko juga memberikan pemahaman tentang pencegahan radikalisme dan bagaimana mengenali potensi perekrutan teroris di lingkungan sekitar.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pencegahan tindak pidana terorisme di tingkat desa. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif melaporkan potensi ancaman terorisme kepada pihak berwajib.
Di akhir acara, Adik Sasongko mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kedamaian di Boyolali dari ancaman terorisme.
“Sosialisasi ini menjadi langkah awal dalam membangun kedekatan antara masyarakat dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan negara,” tutup Adik Sasongko.