Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengingatkan akan bahaya ideologi transnasional yang dapat mengancam eksistensi Pancasila di tengah perkembangan era digital.

Sebagai informasi, ideologi transnasional adalah gagasan atau sistem nilai yang melampaui batas negara, tidak terbatas pada wilayah tertentu, dan berusaha mempengaruhi masyarakat di berbagai negara. Ideologi ini sering kali membawa agenda atau nilai yang berbeda dengan ideologi nasional suatu negara, seperti Pancasila di Indonesia.

Peringatan ini disampaikan Sugiat dalam acara diskusi bertajuk “Dialog Kebangsaan dalam Rangka Persaudaraan Lintas Agama” yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024).

“Saya pikir, di era digital yang begitu kuat ini, ideologi-ideologi transnasional yang berbahaya bagi Pancasila mengepung dari segala penjuru, baik dari sisi kiri maupun kanan, baik yang bersifat sosial maupun liberal. Kita harus teguh pada ideologi kita sendiri, dan itu harus kita perkuat dengan toleransi,” ujar Sugiat.

Sugiat menegaskan pentingnya bagi generasi muda untuk menjaga nilai luhur Pancasila agar tidak terpengaruh oleh ideologi transnasional yang dianggap tidak lebih mulia atau luhur.

“Jangan sampai, seperti yang tadi disampaikan, ideologi-ideologi transnasional yang tidak jelas landasannya, yang lebih rendah derajatnya, malah meresap ke dalam kita, terutama di kalangan generasi muda,” lanjut Sugiat.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memilih guru agama yang tepat agar tidak terjerumus dalam ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Jangan sampai, kita tidak tahu siapa yang menjadi guru ngajinya, dan malah terpapar oleh ideologi yang sesungguhnya tidak lebih luhur atau mulia dibandingkan Pancasila,” tambahnya.

Untuk menjaga keberadaan Pancasila, Sugiat menegaskan dukungannya terhadap program BNPT, termasuk memperbanyak diskusi serupa hingga ke tingkat desa.

Ia juga menegaskan komitmen DPR RI dalam mendukung BNPT melalui legislasi dan penganggaran.

“Kami (DPR) memiliki fungsi legislasi untuk membuat undang-undang, dan jika diperlukan, memperkuat undang-undang tersebut. Kami juga memiliki fungsi penganggaran, dan jika anggaran masih kurang, kami akan menambahnya langsung,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp