Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan pendekatan baru dalam pengelolaan tambang rakyat dan penegakan hukum di NTB. Ia menekankan pentingnya legalisasi tambang rakyat untuk menghindari konflik dan praktik ilegal yang merugikan negara.
“Pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan Pasal 33 UUD, yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Negara tetap harus mengatur pengelolaannya,” ujar Bob Hasan dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Mapolda NTB, Senin (25/11/2024).
Bob Hasan menyoroti tingginya praktik ilegal yang melibatkan perlindungan pihak tertentu, yang dapat menimbulkan konflik antar aparat penegak hukum. Ia mengusulkan agar tambang rakyat segera dilegalkan untuk mengurangi kebocoran sumber daya dan memberikan manfaat bagi keuangan daerah dan negara.
Legislator Gerindra ini juga menjelaskan pentingnya konsep panel dan non-panel dalam penegakan hukum, termasuk penerapan restorative justice.
“Restorative justice tidak hanya berarti perdamaian, tetapi juga memastikan pelaku pidana bertanggung jawab sesuai hukum,” jelasnya.
Bob Hasan menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus selektif dan berkelanjutan, tanpa memperburuk kerusakan lingkungan atau konflik sosial. Ia juga menyarankan agar Polda NTB mengadopsi pendekatan konstruktif dalam mengelola tambang rakyat.
“Agar tidak melanggar ketentuan undang-undang, perlu dipikirkan kembali bagaimana pengelolaan tambang rakyat ini secara lebih rasional dan berkelanjutan,” tutupnya.