Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra, Melly Goeslaw, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta. Usulan tersebut disampaikan Melly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Melly menekankan pentingnya perlindungan hak cipta dan penghormatan terhadap karya kreatif. Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang hak cipta dan memastikan karya-karya mereka dihargai dengan layak.
“Saya mengusulkan revisi UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta untuk melindungi hak-hak pemegang hak cipta dan memastikan karya mereka dihormati dengan baik,” ujar Melly.
Legislator Dapil Jawa Barat I Fraksi Gerindra itu menjelaskan bahwa undang-undang ini mengharuskan pengguna untuk meminta izin atau membeli lisensi sebelum menggunakan karya orang lain. Hal ini penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya hak cipta sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas.
“UU Hak Cipta mengharuskan pengguna untuk menghormati hak cipta dengan meminta izin atau membeli lisensi sebelum menggunakan karya orang lain, baik untuk penggunaan pribadi maupun komersial,” tegas Melly.
Selain itu, Melly juga berharap adanya penegakan hukum yang lebih efektif terkait pelanggaran hak cipta. Ia menekankan bahwa pemerintah dan pihak berwenang perlu memberikan sanksi yang sesuai untuk mengurangi pelanggaran hak cipta dan memberi efek jera bagi para pelanggar.
“Penegakan hukum diharapkan lebih efektif, di mana pemerintah dan pihak berwenang dapat memberikan sanksi yang tepat untuk mengurangi pelanggaran hak cipta dan memberikan efek jera bagi pelanggar,” pungkasnya.