Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara, meskipun proses pemindahan ibu kota ke Nusantara akan ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan pers di Jakarta pada Senin (4/11/2024).
“Ya, sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu akan ditentukan oleh Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden,” ujar Supratman.
Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku. Hal ini dikarenakan Keppres yang mengatur pemindahan ibu kota masih menunggu kesiapan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Enggak ada masalah dengan UU tentang DKJ, dan juga tidak ada masalah dengan IKN. Semua tergantung pada kesiapan disana. Ketika IKN siap, Keppres akan ditandatangani,” jelas Supratman.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Prabowo berharap pembangunan gedung legislatif dan yudikatif di kawasan IKN dapat selesai dalam waktu empat tahun ke depan.