Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengesahkan lima Undang-Undang (UU) terkait kerja sama di bidang pertahanan antara Indonesia dan lima negara mitra, yaitu India, Brasil, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Perancis.
Berdasarkan salinan UU yang dipantau di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, pada Minggu (3/11/2024), kelima UU yang disahkan oleh Presiden Prabowo adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federatif Brasil mengenai Kerja Sama Terkait Pertahanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
Kelima UU tersebut disahkan oleh Presiden Prabowo pada 28 Oktober 2024 di Jakarta dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama.