Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Wihadi Wiyanto, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan dari pemerintah.
Wihadi berharap RUU Paten ini dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan yang lebih mendalam antara DPR dan pemerintah, mengingat urgensi undang-undang ini dalam memberikan kepastian hukum untuk perlindungan paten di Indonesia.
“Hari ini kami (Pansus Paten) menyerahkan DIM kepada pemerintah untuk segera dibahas. Ada sekitar 53 DIM yang akan dibahas dan semoga dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang,” ujar Wihadi usai memimpin Rapat Kerja dengan Menkumham, Kemenperin, dan Kemendikbud Ristek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Wihadi menjelaskan bahwa RUU Paten dapat memberikan kepastian terkait pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum untuk perlindungan paten di Indonesia.
“Mekanisme yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan bisa mempercepat proses paten yang selama ini memakan waktu lama, sehingga memberikan kepastian hukum dalam perlindungan paten di Indonesia,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik penyerahan DIM tersebut. Ia juga berharap bahwa RUU Paten ini dapat disahkan sebelum penutupan masa persidangan yang akan datang.
“Pemerintah akan segera membahas DIM ini dalam waktu dekat,” kata Supratman.
Supratman menambahkan bahwa sasaran RUU Paten adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual.
“RUU Paten akan memberikan pijakan hukum yang kuat bagi peneliti dan pengembang dalam mendapatkan perlindungan paten,” tutupnya.