Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa pihaknya menerima dan menampung aspirasi serta masukan publik terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Ia juga menggarisbawahi bahwa hingga Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna, yang saat ini diskors hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman menjelang pertemuan dengan para demonstran di Pintu Gerbang Utara, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh kanal resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik.
“Soal rapat paripurna yang diskors, hari ini tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada. Undang-undang baru hanya bisa disahkan jika telah diparipurnakan. Jadi, selama belum ada paripurna, UU Pilkada belum sah. Oleh karena itu, kami tetap akan menampung aspirasi dan membuka saluran komunikasi,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menyatakan bahwa aksi demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan DPR sebagai perwakilan rakyat harus menemui serta mendengarkan aspirasi para demonstran.
“DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. Ini adalah tradisi DPR; jika ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tambahnya.
Sebagai informasi, setelah pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024), gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi hal ini, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi mereka.
Rombongan perwakilan DPR yang menemui demonstran meliputi Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi Wiyanto; Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi; Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman; dan Anggota Komisi XI DPR, Bahtra.