Anggota Komisi VI DPR RI, Husein Fadlulloh, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Perdagangan yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal. Husein berharap pembentukan Satgas ini akan memberikan rasa nyaman bagi pelaku usaha dalam negeri.
“Ini adalah langkah positif yang seharusnya sudah lama dilakukan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha, terutama produsen domestik, mendapatkan perlindungan yang memadai melalui kebijakan ini,” ujar Husein, Senin (22/7/2024).
Husein menekankan pentingnya bagi negara untuk memastikan bahwa seluruh barang yang masuk ke Indonesia memenuhi standar nasional. Ia juga mengaitkan upaya ini dengan barang-barang yang telah diatur untuk memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kami mendukung penuh agar lebih banyak barang impor, terutama yang diwajibkan ber-SNI (Standar Nasional Indonesia), dapat disesuaikan dengan standar produk yang dibutuhkan di Indonesia,” ujarnya.
Dengan langkah ini, jelas Husein, masyarakat akan merasa lebih nyaman menggunakan barang yang kelayakannya telah diuji oleh pemerintah.
“Ini memberikan jaminan mutu dan kualitas resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN),” pungkasnya.
Diketahui, Satuan Tugas Barang Impor Ilegal telah resmi dibentuk. Gugus tugas yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Pembentukan Satgas ini dimaksudkan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor,” demikian keterangan tertulis yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 932/2024, pada Minggu (21/7/2024).