Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyoroti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya kasus penyalahgunaan identitas pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab. Ini digunakan untuk mendapatkan pinjaman daring di industri jasa keuangan.

Politisi Gerindra itu berpandangan, kasus tersebut telah menunjukkan betapa buruknya kualitas industri keuangan di Indonesia. Dalam hal ini, OJK hanya sebagai lembaga yang menerima laporan, tetapi tidak ada penindakan pengawasannya.

“Jadi, mulai dari dia ‘kan yang memberi izin, dia yang mengawasi. Lalu dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis,” ucap Kamrussamad, Rabu (10/7/2024).

Legislator Gerindra ini juga menilai validasi data yang sangat buruk bisa membuat kepercayaan publik menurun. Hal itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK.

Ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. Di mana transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Oleh karena itu, kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang menjadi bagian dari amanat UU ITE. Selama DRC belum ada, akan terus muncul korban-korban lainnya.

“Nah, SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit, yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit,” tuturnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp