Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya menaruh perhatian dan mendukung penuh rencana Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengusulkan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban. RPP tersebut memuat tentang mekanisme dan pengaturan dana bantuan bagi korban yang ditangani oleh LPSK. Dengan adanya PP ini, ia berharap dapat membantu memastikan korban mendapatkan haknya.
“Saya sangat setuju dengan LPSK untuk mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah tentang dana bantuan korban. Saya sebagai perwakilan wanita (di) Komisi III mendukung penuh segala mekanisme penganggaran untuk tercapainya segala hak-hak untuk korban,” jelas Rizka dalam rapat Komisi III dengan Ketua LPSK dan Ketua Komnas HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, (06/06/2023).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mengatakan, dengan adanya PP nantinya juga dapat menguatkan UU TPKS. Sebab, UU itu membuka kesempatan bagi korban mendapat haknya.
“Seperti yang kita tahu berita akhir-akhir ini bermunculan tentang kekerasan seksual adalah tindakan keji yang sangat memalukan dan berdampak besar bagi para korban khususnya perempuan dan anak. Undang-Undang TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapat haknya. Langkah selanjutnya yaitu memastikan hak tersebut sampai ke tangan para korban,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, dalam rapat ini, Rizka juga mempertanyakan pelaksanaan Program Sahabat Saksi dan Korban di dapilnya, Sumatera Selatan I. Ia berjanji akan mendukung penuh terkait alokasi dan anggaran program tersebut.
“Mengingat di daerah saya banyak terjadi kriminalisasi korban, kemarin pun sudah saya angkat dalam rapat Komisi III, begitu banyaknya korban yang dikriminalisasi dan malah menjadi tersangka. Agar kiranya peran LPSK dapat lebih berkembang lagi di daerah Sumatera Selatan,” tutupnya.