PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang megaproyek Meikarta melayangkan gugatan perdata kepada pengurus dan anggota Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM) dengan nilai Rp 56 miliar. Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan.

Komisi VI DPR RI hari ini akan mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Direktur PT MSU. Agenda dijadwalkan digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Gedung Nusantara I, pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan terkait pemanggilan manajemen Meikarta ini. Dia menyebut ada pengaduan dari konsumen yang merasa dirugikan dan secara perdata dengan nilai Rp 56 miliar.

” DPR sengaja memanggil untuk melakukan advokasi terhadap konsumen yang dirugikan, masyarakat yang dirugikan,” kata Andre, Rabu (25/1/2023).

“Jadi ada berapa agenda, yang pertama kita minta nanti bagaimana Meikarta mencabut laporannya kepada masyarakat konsumen itu soal tuntutan Rp 56 miliar yang tidak masuk akal dan menzalimi konsumen, masyarakat yang sudah membeli malah dituntut karena menuntut haknya,” sambung Andre.

Kedua, lanjut Andre, Komisi VI DPR akan meminta solusi konkrit dari manajemen Meikarta bagaimana memenuhi hak-hak dari para konsumen yang telah dirugikan.

Itu dua agendanya, dan kita menunggu niat baik dari Meikarta dan mengharapkan kehadiran manajemen Meikarta,” tegas Andre.

Andre menambahkan, Komisi VI DPR tidak akan ragu dalam menangani kasus ini. Jika manajemen Meikarta tidak kooperatif dan berlaku sewenang-wenang kepada konsumen yang menuntut haknya, bukan mustahil segera dibentuk panitia khusus (pansus) Meikarta.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp