Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ririk Banowati menyayangkan perilaku wisatawan yang kerap memarkirkan kendaraan pribadinya di bahu jalan sepanjang kawasan wisata di daerah Yogyakarta, sehingga berdampak pada kepadatan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Praktik tersebut marak dijumpai di area wisata lantaran pengunjung ingin lebih dekat ke area yang dituju dibanding parkir di tempat parkir khusus (TPK) yang sudah disediakan.
“Misalnya terkait dengan kantong parkir itu di kawasan Malioboro sudah tersedia cukup banyak tapi masyarakat saja yang tidak mau parkir di tempat yang sudah disediakan karena mereka lebih senang parkir di tempat yang terdekat,” ungkap Ririk, Rabu (28/12/2022)
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta ini menyampaikan permasalahan tersebut dalam audiensinya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta. Dirinya meminta kepada dinas perhubungan agar mengantisipasi kendala ini dan melakukan penertiban jika memang diperlukan.
Untuk itu dirinya mengimbau wisatawan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk lokasi parkir kendaraan. “Wisatawan diimbau parkir di lokasi yang resmi. Selain aman juga menghindari potensi pungutan liar,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif juga meminta wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah disediakan, hal itu agar terhindar dari penertiban yang dilakukan oleh petugas.
“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” katanya
Menurut dia, lokasi parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta seperti parkir Ngabean seringkali masih menyisakan tempat kosong. Di tempat khusus parkir tersebut, kendaraan bisa diparkir di lantai satu maupun di lantai dua.
“Lokasi tersebut juga dekat dengan Malioboro. Cukup jalan kaki saja, sekitar 600 meter apalagi jalur pedestrian sudah bagus dan nyaman. Tetapi banyak yang tidak mau karena dinilai kurang dekat,” katanya.