Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Salah satu upayanya, adalah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Peraturan terkait hal tersebut, telah dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra, Ramson Siagian menuturkan, peraturan tersebut terbilang dipaksakan karena kondisi Indonesia yang masih melakukan impor baterai.
“Kondisi sekarang masih impor baterai. Nah, itu kok sekarang terus dipaksakan mau mengganti kendaraan dinas ke kendaraan listrik, padahal kita masih impor baterai,” kata Ramson dalam Rapat dengan pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Senin (19/9/2022).
Tak hanya itu, ia juga menegaskan, seharusnya pemerintah menyelesaikan terkait produksi baterai electronic vehicle atau baterai kendaraan listrik (EV) sebelum mengarah untuk kebijakan terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
“Kita selesaikan dulu soal produksi baterai EV, baru masuk ke kebijakan,” imbuhnya.