JAMBI, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM kritik keras terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 Tahun.

Ia meminta ada solusi yang berkeadilan bagi kaum pekerja yang menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini SAH berharap ada ruang diskusi dengan para pekerja terkait aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

“Masalah aturan ini saya minta ada solusi yang berkeadilan, ada ruang dialog antara pemerintah dan buruh, pertimbangan ke dua sisi kepentingan, solusinya harus berkeadilan,” ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan SAH menanggapi aturan baru yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurutnya harus ada jalan tengah atau solusi. Pemerintah harus diskusikan dengan pekerja. Lalu, ada opsi pencairan kalau berhenti kerja, meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja di tempat pekerja itu, tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun. Itu kan hak milik pekerja.

 

Selanjutnya Legislator yang bergelar Doktor ini menjelaskan JHT memang tidak bisa diambil setiap saat karena JHT bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di hari tua.Tapi, pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun jika dia sudah tidak bekerja lagi.

 

“Idealnya, ketika pekerja itu sudah tidak bekerja sebelum 56 tahun, ya bisa diambil harusnya. Itu kan uang mereka, jadi harus lebih berkadilan, ” tegasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

 

Ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Facebook
Twitter
WhatsApp