JAKARTA, Fraksigerindra.id — Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri undangan rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga menghadirkan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Kamis, (27/1).
Rapat Kerja tersebut membahas persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) sesuai dengan surat presiden RI Nomor R-52/Pres/10/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menhan Prabowo dalam rapat tersebut mengungkap alasan penjualan dua eks KRI, yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 dikarenakan kondisi kapal yang sudah keropos dan beberapa alat navigasi tidak bisa digunakan.
Kedua KRI Buatan asal Korea Selatan tahun 1980 an tersebut saat ini telah bermasalah di kondisi mesin, listrik, dan peralatan navigasi yang tidak bisa digunakan lagi. Atas kondisi tersebut, Menhan Prabowo mengatakan tidak efisien jika diperbaiki.
“Permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan instrumen di anjungan sudah tidak bisa digunakan lagi. Kondisi platform tidak layak digunakan serta tidak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement,” ujarnya.
Menindaklanjuti rencana tersebut, TNI AL kemudian membentuk tim penelitian untuk mencermati keadaan kedua KRI tersebut. Secara umum, rekomendasi tim peneliti menyebut kedua kapal perang Indonesia itu sudah tidak bisa digunakan.