JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dari Gubernur Lemhannas Agus Widjojo tidaklah menarik.

Apalagi, salah satu tujuan itu adalah untuk menjadikan kepolisian (Polri) berada di bawah kementerian. Justru, kata Habiburokhman, usulan tersebut akan memperumit birokrasi di lembaga tinggi negara.
“Saya pikir malah lebih rumit usulan tersebut,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Selasa, 4 Januari.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai bahwa ide Gubernur Lemhanas tersebut terlalu memaksakan kehendak. Lebih baik, kata Habiburokhman, maksimalkan saja lembaga atau badan yang sudah ada saat ini.
“Kalau kita Fraksi Gerindra, saya pikir yang ada sekarang sudah baik, kita jangan terlalu banyak eksperimen, nanti kasihan rakyatnya. Kurang menarik lah itu idenya kali ini,” tegasnya.
Habiburokhman mengingatkan, usulan itu didasarkan dengan adanya kritikan masyarakat karena pengawasan Polri dinilai tidak berjalan. Sehingga solusinya bukan dengan menyederhanakan badan-badan negara.
“Terlalu banyak kita, komisi ini, komisi itu, dewan ini, dewan itu, sehingga lebih birokratis. Nah, kalau konteks pengawasan terhadap Polri kan sudah jelas di parlemen, anggarannya juga di sini di DPR, tinggal saya pikir model pengawasannya diperkuat,” tandasnya.
Sebelumnya, Agus Widjojo dalam pernyataannya menyebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri. Usulan ini didasari hasil kajian internal di Lemhanas.
Dia mengatakan selama ini masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Lemhanas menilai beban di kementerian itu sudah terlalu banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” ungkap Agus.
Facebook
Twitter
WhatsApp