BANYUWANGI, Fraksigerindra.id — Anggota Badan Legislasi DPR RI H Sumail Abdullah menilai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih belum memenuhi rasa keadilan.
Karena itu UU yang telah berusia 12 tahun itu perlu dirubah agar memenuhi rasa keadilan bagi masyakarat.
“Agar ada keadilan dan tertib, supaya hidup berbangsa dan bernegara dengan baik. Tidak ada yang diistimewakan dan tidak ada yang didzolimi,” harap Sumail Abdullah, Selasa 28 Desember 2021.
Sebagai anggota DPR RI, Sumail Abdullah juga menerima masukan tentang kapasitas LP Banyuwangi overload.
“Mayoritas dihuni oleh perkara narkotika. Ada bandar, kurir dan pengguna,” tambah anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Gerindra.
Ironinya lagi, penyalahguna narkotika ketika masuk LP bukannya sembuh. Banyak kasus setelah menjalani hukuman justru kembali beraksi.
“Ternyata di dalam LP jaringannya tambah luas,” ungkap politisi Partai Gerindra.
Bila seseorang yang tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, lanjut Sumail Abdullah, lebih pas direhabilitasi.
“Rehabilitasi itu harus dijaga sehingga keamanannya terjamin,” paparnya.
Untuk itu, sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI dirinya meminta masukan dan saran dari banyak pihak di Banyuwangi tentang ini. Masukan itu akan dibawa saat rapat pembentukan UU di DPR RI.