Persyaratan BACALEG Partai Gerindra sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
*Syarat-syarat lain yang akan ditentukan oleh KPU akan diberitahukan setelah ada ketetapan dari KPU.
Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?
Mari bergabung bersama Gerindra untuk #SelamatkanIndonesia.
Gerindra.id dikelola oleh PPID Partai Gerindra.