Anggota Komisi IV DPR RI, Kartika Sandra Desi, menyoroti kondisi memprihatinkan Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IV, politisi yang akrab disapa Cici ini mendesak Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengevaluasi pengelolaan kawasan tersebut.
“Kami melihat langsung kondisi kawasan hutan Punti Kayu, dan sangat jauh dari ekspektasi. Pengelolaannya memprihatinkan. Kami minta Dirjen KSDAE segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memberi hasil paling lambat dalam sebulan ke depan,” tegas Cici.
Meski kontrak pengelolaan masih tersisa empat tahun, Cici menilai evaluasi tidak perlu menunggu masa kontrak habis. Menurutnya, penyelamatan hutan kota lebih penting daripada menunggu tenggat administratif.
“Fasilitasnya tidak memadai, hutannya kering dan tidak terjaga. Kalau dibiarkan, fungsinya sebagai hutan kota bisa hilang. Evaluasi harus segera,” tambahnya.
TWA Punti Kayu sebelumnya memiliki luas 98 hektar, namun 48 hektar dikeluarkan untuk pengembangan kota. Kini, kawasan tersisa hanya 50 hektar dan telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam melalui SK Menteri Kehutanan No. 9273/Kpts-II/2002.
Sebagai hutan kota terbesar di Indonesia yang berada di pusat Palembang, Punti Kayu selama ini menjadi ikon kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan. Namun menurut Cici, kondisi saat ini sangat jauh dari gambaran membanggakan tersebut.
“Sejak kecil saya kenal Punti Kayu sebagai kebanggaan warga Sumsel. Tapi kondisi sekarang tidak mencerminkan itu lagi,” ujarnya.
Cici mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Palembang yang ingin turut serta dalam pelestarian kawasan, dan membuka kemungkinan kolaborasi dengan pihak ketiga jika pengelola lama tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.
“Kalau pengelola lama sudah tidak sanggup atau tidak punya niat melanjutkan, kita harus segera buka opsi kerja sama dengan pihak lain. Pemkot Palembang juga siap memfasilitasi,” tutupnya.