Maraknya penipuan digital dan berbagai praktik kejahatan di sektor jasa keuangan menjadi perhatian Anggota Komisi XI DPR RI, Annisa Mahesa. Ia mengingatkan masyarakat agar semakin waspada dalam memanfaatkan layanan keuangan digital, memahami hak sebagai konsumen, serta tidak ragu melapor jika menjadi korban penipuan atau menemukan praktik yang merugikan.
Hal tersebut disampaikan Annisa saat menjadi pembicara kunci sekaligus narasumber dalam kegiatan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Serang, Banten, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan itu, Annisa menekankan pentingnya edukasi keuangan digital di tengah maraknya berbagai modus penipuan yang menyasar masyarakat. Berdasarkan materi yang disampaikan, laporan penipuan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai lebih dari 700 ribu laporan, dengan total kerugian masyarakat sekitar Rp12 triliun dalam dua tahun terakhir.
Sebagai anggota Komisi XI DPR RI yang turut menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap OJK, Annisa menegaskan pentingnya memastikan kinerja lembaga tersebut berjalan optimal. Terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar manfaat pengawasan dan layanan pengaduan benar-benar dirasakan ketika konsumen menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.
Salah satu isu yang turut disorot adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal serta praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan. Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak takut menyampaikan keberatan jika mengalami tindakan penagihan yang kasar atau melanggar aturan.
“Pinjol ilegal bisa kena sanksi dari OJK. Bahkan kalau Bapak-Ibu belum tahu, kita itu berhak protes kalau debt collectornya bersikap kasar. Pun kalau mereka datang ke rumah, mereka itu nggak boleh macam-macam dan ada peraturannya,” tegas Annisa.
Annisa juga mengajak masyarakat mengenali tanda-tanda penipuan digital. Setidaknya ada empat hal yang perlu diwaspadai, yakni pelaku yang mendesak korban segera bertindak, meminta informasi rahasia seperti kode OTP atau PIN, menawarkan sesuatu yang tidak masuk akal, serta mengarahkan korban membuka tautan atau file APK mencurigakan.
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban, Annisa mengingatkan agar tidak panik maupun merasa malu untuk melapor. Korban perlu segera menghentikan komunikasi dengan pelaku, menghubungi bank atau penyedia layanan keuangan, menyimpan bukti transaksi dan komunikasi, serta melaporkan kejadian melalui kanal resmi.
“Jangan panik, langsung lapor,” menjadi pesan utama Annisa kepada masyarakat. Menurutnya, keberanian korban untuk melapor merupakan bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus membantu mempercepat penanganan kasus penipuan.
Kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui program edukasi yang adaptif dan berkelanjutan. Annisa berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan keuangan digital, hak-hak sebagai konsumen, serta kanal pengaduan resmi ketika menghadapi persoalan di sektor jasa keuangan.