Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya profesionalitas, objektivitas, dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta seluruh pihak menghormati proses penegakan hukum dan memberikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk mengusut perkara tersebut.

Menurut Bimantoro, ketiga prinsip tersebut harus menjadi landasan utama agar penanganan kasus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah bagaimana prosesnya berjalan secara objektif, transparan, dan tentunya profesional. Kita berharap kepolisian dapat menangani perkara ini dengan baik sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bimantoro, Rabu (4/11/2026).

Legislator Gerindra itu menambahkan, semua pihak perlu menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak mendahului proses penyidikan. Kepolisian diharapkan dapat bekerja secara independen sesuai tugas dan kewenangannya.

“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk bekerja dan mengungkap perkara ini. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Bimantoro berharap penyelesaian perkara tersebut dilakukan secara teliti dan profesional sehingga mampu memberikan kepastian hukum. Penanganan yang sesuai prosedur juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Hingga 4 November 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Dalam perkembangan kasus ini, Presiden Prabowo Subianto juga memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Listyo, dua tersangka lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution (ASN) yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Eko Hadi Santoso (EH), perwira di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp