Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat (fast-track legislation).

Dalam mekanisme biasa, pembentukan undang-undang harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pembahasan, hingga pengesahan. Proses ini dapat berlangsung selama satu hingga dua tahun atau lebih, bergantung pada kebutuhan dan kompleksitas regulasi yang dibahas.

Sementara itu, mekanisme fast-track legislation dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang membutuhkan respons regulasi secara cepat. Bob Hasan mencontohkan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menindaklanjuti perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan undang-undang yang hanya menyangkut satu atau dua pasal, serta kebutuhan mendesak negara terhadap suatu pengaturan.

“Kalau (pembahasan UU) yang cepat itu juga ada. Tentunya ini ada syarat. Misalkan karena mengarah kepada perjanjian internasional yang harus segera diputuskan, perubahan pasalnya hanya satu atau dua pasal, atau ada kebutuhan mendesak terkait regulasi yang diperlukan negara. Itu bisa dilakukan secara cepat, bahkan bisa satu bulan,” ungkap Bob Hasan di sela Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, penerapan fast-track legislation bukan berarti pembentukan undang-undang dilakukan secara tergesa-gesa atau mengabaikan prosedur. Seluruh tahapan legislasi tetap harus dijalankan, meskipun waktu pelaksanaannya lebih singkat dibandingkan mekanisme biasa.

“Jadi, nggak ada secepat-cepatnya, nggak ada tergesa-gesanya. Memang undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang cepat itu namanya fast-track legislation. Semua prosedur harus dijalankan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, sampai pengesahan. Tahapan-tahapannya tetap dilalui, hanya waktunya mungkin berbeda dengan prosedur biasa,” pungkas Bob Hasan.

Mekanisme legislasi cepat juga diterapkan di sejumlah negara dengan model yang berbeda. Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal Trade Promotion Authority, yang membatasi Kongres untuk menyetujui atau menolak perjanjian perdagangan tanpa mengubah substansi perjanjiannya.

Di Inggris, terdapat mekanisme emergency legislation atau legislasi darurat yang memungkinkan tahapan pembahasan di dua kamar parlemen dipadatkan melalui kesepakatan lintas fraksi. Salah satu contohnya adalah pengesahan Coronavirus Act 2020 dalam waktu singkat.

Sementara di Prancis, dikenal procédure accélérée, yakni mekanisme yang memungkinkan pembahasan RUU di setiap kamar parlemen dilakukan satu kali sebelum perbedaan pandangan diselesaikan melalui komisi gabungan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp