Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi peniruan karya hingga sulitnya memastikan orisinalitas. Hal ini menjadi perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Melly Goeslaw, saat mengikuti kunjungan Baleg DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, pelindungan hak cipta tidak cukup hanya memberikan pengakuan kepada pencipta, tetapi juga harus menjamin keadilan ekonomi agar kreator memperoleh manfaat yang layak dari karyanya.
“Bukan sekadar pengakuan, melainkan keadilan ekonomi bagi pencipta,” ujarnya.
Melly membagikan pengalamannya ketika membuat video klip menggunakan AI. Setelah diunggah ke YouTube, ia menemukan salah satu visual hasil AI memiliki kemiripan dengan iklan produk. Ia kemudian menurunkan video tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait.
Pengalaman itu menjadi pelajaran bahwa penggunaan AI tidak menjamin sebuah karya bebas dari persoalan hak cipta. Karena itu, ia mendorong agar RUU Hak Cipta mengatur tanggung jawab pengguna AI serta mekanisme untuk memastikan orisinalitas karya.
“AI itu tidak sepintar yang kita bayangkan. Jadi, dia tergantung dari perintah kita,” ungkap Melly.
Meski demikian, ia menilai AI tetap dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu kreativitas selama manusia memegang kendali atas ide dan keputusan artistik.
“Kita harus menjadi director-nya, bukan dia yang menjadi director kita. Kita sebagai manusia tetap harus menjadi pengarah,” tegasnya.
Selain AI, Melly menyoroti kompleksitas pelindungan hak cipta dalam seni tari tradisional. Menurutnya, penentuan kepemilikan dan orisinalitas koreografi tidak mudah karena banyak gerakan diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian dari tradisi masyarakat.
Ia menilai RUU Hak Cipta perlu mengatur secara cermat batas antara ekspresi budaya tradisional dan karya baru yang memiliki unsur kreativitas orisinal. Pelindungan juga perlu mempertimbangkan keterkaitan antara koreografi, musik pengiring, rekaman, serta hak penari dan pencipta.
“Ini PR besar yang harus dibahas bersama. Musik mungkin lebih mudah dideteksi DNA-nya, tetapi seni tradisional, khususnya tari, jauh lebih kompleks,” tuturnya.
Melly berharap berbagai masukan dari pelaku seni dan pemangku kepentingan dapat memperkuat substansi RUU Hak Cipta, sehingga regulasi tersebut mampu menjawab perkembangan teknologi sekaligus melindungi kreativitas, warisan budaya, dan hak ekonomi para pencipta.
RUU Hak Cipta merupakan salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional 2025 yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. Saat ini, pembahasannya telah memasuki Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi bersama pemerintah.
Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati, Rektor Institut Seni Indonesia Bali I Wayan Kun Adnyana, maestro etnomusikologi I Made Bandem, serta sejumlah perwakilan dan pelaku seni di Bali.