Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai regulasi tersebut perlu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan perlindungan kreativitas dan hak ekonomi pencipta tetap terjaga.
Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan terkait penyusunan RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).
Bob Hasan mengatakan, AI dapat dimanfaatkan sebagai sarana pendukung kreativitas, termasuk dalam penciptaan lagu dan musik. Namun, kontribusi manusia dalam proses penciptaan tetap harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi.
“Tentunya harus diadopsi tentang artificial intelligence. Kita secara bijaksana melihat bahwa AI adalah sebagai sarana dan prasarana,” ujar Bob Hasan.
Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, manusia tetap memegang kendali dalam menentukan arah kreativitas dan pemanfaatan teknologi. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memberikan kejelasan mengenai kedudukan pencipta, penggunaan karya, serta pemenuhan hak ekonomi dan moral di tengah perkembangan AI.
“Sebagai bagian daripada objek hukum, AI merupakan fasilitas yang tentunya manusia yang akan menentukan,” katanya.
Dalam forum yang sama, para pelaku seni dan budaya Bali turut menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari pembagian manfaat ekonomi yang adil atas pemanfaatan ekspresi budaya tradisional (EBT), kemudahan pencatatan hak cipta, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), hingga perlindungan karya di ruang digital dan penggunaan karya untuk pelatihan AI.
Maestro seni pertunjukan Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, menekankan pentingnya pembentukan LMK Kesenian Bali yang profesional untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada pencipta serta komunitas pemilik budaya.
Senada, budayawan dan maestro seni Prof. Dr. I Wayan Dibia menilai karya tradisional harus memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta dan komunitas pengembannya, bukan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata. Ia juga menekankan pentingnya menjaga keutuhan dan identitas karya tradisional.
Sementara itu, pelaku seni Dra. Tjokorda Istri Putra Padmini mendorong penyederhanaan pencatatan hak cipta agar seniman memperoleh pengakuan dan perlindungan atas karya mereka.
Rektor Institut Seni Indonesia Bali, Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana, turut mengusulkan pembedaan perlindungan karya sakral dan profan, kemudahan akses pencatatan hak cipta, serta pengaturan proporsional terhadap penggunaan karya untuk pendidikan dan digitalisasi.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali juga mendorong penguatan perlindungan ekspresi budaya tradisional, transparansi pengelolaan royalti, tanggung jawab platform digital, dan kepastian hukum penggunaan karya dalam pelatihan AI.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar mampu menjawab tantangan teknologi, menjamin keadilan ekonomi bagi pencipta, serta menjaga identitas budaya dan keberlanjutan kehidupan seniman maupun komunitas adat di Indonesia.