Komisi III DPR RI menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Habiburokhman, yang merupakan legislator Fraksi Partai Gerindra, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat internal pimpinan Komisi III bersama ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Rapat tersebut menyepakati susunan kepemimpinan Panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain menetapkan pimpinan Panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang semula direncanakan pada masa sidang berikutnya, menjadi selama masa reses saat ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Menurut Habiburokhman, proses pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkapnya.
Habiburokhman menjelaskan, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Mereka mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dengan pembentukan Panja dan percepatan agenda pembahasan, Komisi III DPR RI menargetkan proses penyusunan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan paling lambat pada Desember 2026.