Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan pentingnya penguatan perlindungan hak pencipta melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan menjamin pemenuhan hak ekonomi, hak moral, dan hak eksklusif pencipta, sekaligus memperbaiki tata kelola distribusi royalti agar lebih transparan dan berkeadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Hak Cipta di Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).

Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang lahir dari kecerdasan, kreativitas, dan pemikiran manusia. Karena itu, negara harus memastikan setiap karya tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi penciptanya.

“Melalui sarana undang-undang inilah yang harus dapat mengaktualisasi, merasionalisasi, dan merealisasi hak ekonomi, hak moral, serta hak eksklusif yang melekat pada setiap pencipta,” ujar Bob Hasan.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak cukup hanya dengan mengakui kepemilikan suatu karya. Sistem hukum juga harus memastikan pencipta memperoleh hak dan manfaat ekonomi yang semestinya dari karya mereka.

Ia menyoroti masih adanya pencipta yang belum menerima haknya secara layak. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Baleg DPR RI dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat bagi para pelaku industri kreatif.

“Banyak hasil ciptaan yang penciptanya tidak menikmati atau tidak mendapatkan haknya. Inilah yang tidak boleh lagi terjadi ke depan ketika undang-undang disahkan,” tegasnya.

Bob Hasan juga menekankan pentingnya penguatan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan dan pendistribusian royalti. Menurutnya, tata kelola yang akuntabel diperlukan agar royalti dapat disalurkan secara tepat kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

“Negara harus hadir. Kehadiran negara ini tidak lepas melalui LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasionalnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, penyusunan RUU Hak Cipta perlu memperjelas kedudukan pencipta sebagai subjek hukum dan karya sebagai objek hukum. Kejelasan tersebut penting untuk memastikan hak-hak yang melekat pada setiap ciptaan dapat dilindungi dan dipenuhi secara efektif.

Melalui kunjungan kerja ini, Baleg DPR RI menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum, seni, budaya, dan industri kreatif. Berbagai aspirasi tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Hak Cipta agar mampu menjawab persoalan yang dihadapi para pencipta.

Baleg DPR RI berharap regulasi tersebut tidak hanya memperkuat norma hukum, tetapi juga menghadirkan mekanisme pelaksanaan, pengawasan, dan distribusi royalti yang transparan. Dengan demikian, pencipta dapat memperoleh haknya secara adil sekaligus mendorong ekosistem kreatif nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Ketut Wica; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali I Gusti Putu Milawati; Rektor Institut Seni Indonesia Bali sekaligus maestro seni rupa dan budayawan Bali, I Wayan Kun Adnyana; maestro etnomusikolog I Made Bandem; perwakilan Yayasan Griya Olah Kreativitas Seni (Geoks) Bali, I Wayan Dibia; serta pencipta dan pelaku seni Tjokorda Istri Putra Padmini.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp