Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menekankan pentingnya penelusuran aset (asset tracing) yang cermat dan profesional dalam penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah risiko kriminalisasi serta memastikan proses perampasan aset tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Bimantoro menilai Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen untuk mendukung pengawasan keuangan dan penelusuran aset, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, efektivitas instrumen tersebut perlu dievaluasi, terutama dalam memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

“Apakah instrumen negara yang dimiliki oleh Indonesia hari ini sudah bisa berjalan dengan baik atau belum mengenai asset tracing-nya? Kita di sini sudah banyak instrumen. Ada BPK, ada PPATK. Apakah itu sudah berjalan dengan baik atau belum?” ujar Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di Ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah pihak untuk memberikan masukan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim, Romli Atmasasmita, serta Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Bimantoro, penelusuran aset harus dilakukan secara mendalam, khususnya ketika muncul persoalan mengenai kepemilikan dan waktu perolehan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Kejelasan asal-usul aset dan keterkaitannya dengan perkara menjadi penting agar proses hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Ia mencontohkan perdebatan dalam sejumlah perkara, termasuk kasus timah, ketika terdapat aset yang diduga telah dimiliki sebelum tindak pidana yang disangkakan terjadi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelaah secara cermat berdasarkan bukti dan fakta hukum.

“Bagaimana tanggung jawab aparat penegak hukum itu sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, siapa yang bisa menjamin profesionalisme aparat penegak hukum kita? Jangan sampai berawal dari penggiringan opini, ujung-ujungnya menjadi kriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Bimantoro menegaskan, mitigasi risiko harus menjadi perhatian dalam penyusunan maupun pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Penguatan kewenangan negara dalam menelusuri dan merampas aset perlu disertai mekanisme pengawasan yang memadai agar tidak disalahgunakan dan tetap melindungi hak-hak warga negara.

Ia berharap pembahasan RUU tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan instrumen pemberantasan tindak pidana, tetapi juga menjamin proses penelusuran dan perampasan aset berjalan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana kita sama-sama harus bisa memitigasi risiko ke depan agar ini tidak terjadi apabila RUU ini berjalan dengan benar,” pungkas Bimantoro.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp