Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, mengusulkan penerapan sistem digitalisasi rekrutmen tenaga kerja terpadu di kawasan industri. Menurutnya, sistem rekrutmen melalui platform one stop shop dapat memperkuat transparansi sekaligus mencegah praktik diskriminasi usia dan percaloan lowongan kerja yang merugikan masyarakat sekitar.

“Lowongan kerjanya di satu tempat, jadi siapapun yang mau mendaftar langsung ke one stop shop dan semuanya bisa terlihat. Kalau semuanya terdigitalisasi dan terbuka secara transparan, klaim mengenai adanya batasan usia dan sebagainya bisa dipantau secara jelas,” papar Rahayu Saraswati dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026).

Srikandi Fraksi Partai Gerindra itu menilai sistem rekrutmen terpusat akan memudahkan masyarakat dalam mencari pekerjaan sekaligus memberikan manfaat bagi perusahaan (tenant) di kawasan industri. Perusahaan tidak perlu mengunggah lowongan secara terpisah di berbagai platform, sementara pelamar dapat mengakses lebih banyak peluang kerja dari berbagai perusahaan dalam satu kawasan.

Karena itu, Rahayu mendorong gagasan tersebut diakomodasi dalam draf RUU Kawasan Industri sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi rekrutmen.

“Ini bisa menjadi salah satu solusi yang kita masukkan dalam undang-undang. Kalau kita ingin akuntabilitas dan transparansi, tidak ada cara lain kecuali dengan penerapan digitalisasi pada sistem rekrutmennya,” tegas Legislator Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut.

Selain persoalan ketenagakerjaan, Rahayu menekankan pentingnya memperkuat keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam rantai pasok kawasan industri. Ia menyadari masih terdapat UMKM yang belum mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan industri.

Untuk itu, ia mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar UMKM di sekitar kawasan industri dapat memenuhi persyaratan dan masuk ke dalam rantai pasok industri.

“Kementerian Perindustrian harus bisa mendongkrak melalui pelatihan maupun sertifikasi. Tujuannya supaya industri menengah di sekitar kawasan yang awalnya belum memenuhi persyaratan, akhirnya bisa masuk ke dalam rantai pasok kawasan industri tersebut,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp