Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menyoroti pentingnya tata kelola dan mitigasi risiko dalam pengelolaan barang rampasan negara. Ia menyebut transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar pengelolaan aset hasil perkara hukum dapat dipantau secara terbuka oleh publik.
Hal tersebut disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Erry Riana beserta Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
“Ini kan sekarang banyak sekali keresahan yang disampaikan oleh berbagai macam aliansi masyarakat, salah satunya mengenai pengelolaan barang rampasan. Bagaimana mitigasi risiko, apakah kita perlu mengatur bagaimana pengelolaan ini agar bisa transparan ke depannya yang bisa dilihat oleh publik secara nyata,” ujar Bimantoro.
Lebih lanjut, Bimantoro menyoroti adanya temuan di lapangan mengenai barang rampasan negara yang diduga digunakan tidak semestinya oleh oknum aparat penegak hukum, seperti kendaraan bermotor atau mobil sitaan.
Karena itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta pandangan dari narasumber dan tim hukum mengenai pengaturan yang diperlukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu memperkuat pengawasan sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang rampasan.
“Karena banyak sekali temuan-temuan dari masyarakat juga, ada saja barang rampasan yang dipakai oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Contohnya seperti mobil dan lain sebagainya. Nah, bagaimana pandangan kawan-kawan untuk masalah ini?” pungkas Bimantoro.