Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mempercepat penyelesaian konflik agraria. Menurutnya, ketimpangan kepemilikan lahan yang berlangsung lama dapat menghambat produktivitas masyarakat dan pembangunan nasional.

Azis mengatakan persoalan agraria di Indonesia memiliki sejarah panjang dan semakin kompleks akibat munculnya berbagai regulasi sektoral. Karena itu, diperlukan terobosan hukum yang dapat menjadi dasar penyelesaian konflik secara lebih terintegrasi.

“Tidak ada sejarah di dunia sebuah negara bisa maju kalau ketimpangan pemilikan lahan itu terjadi. Enggak ada. Meskipun itu kerajaan Inggris, dia melakukan revolusi industri didahului reforma agraria,” kata Azis dalam media briefing terkait RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, reforma agraria bukan berarti menghapus seluruh ketimpangan penguasaan tanah, melainkan memperkecil kesenjangan hingga tidak menghambat produktivitas masyarakat. Dalam rancangan yang dibahas DPR, rasio gini kepemilikan tanah diarahkan mencapai 0,30.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Pasti akan ada ketimpangan. Nah, ketimpangan itu bagaimana kita diperkecil sehingga tidak mengganggu produktivitas semua warga negara,” ujarnya.

Legislator Gerindra itu juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan aset pemerintah, BUMN, BUMD, kawasan hutan, hingga korporasi. Menurutnya, penyelesaian konflik kerap menghadapi kendala karena berbagai aturan sektoral yang saling bersinggungan.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan menjadi lex specialis atau aturan khusus yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan reforma agraria. Langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi fragmentasi regulasi sektoral yang selama ini menjadi salah satu tantangan penyelesaian konflik agraria.

“Makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana fragmentasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reforma agraria. Salah satunya adalah undang-undang ini diberlakukan sebagai lex specialis,” jelasnya.

Selain regulasi, Azis menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Menurutnya, pemetaan tidak cukup hanya mengandalkan citra satelit, terutama ketika terdapat klaim tumpang tindih penguasaan lahan yang membutuhkan verifikasi di lapangan.

“Karena tanpa data yang akurat tidak ada kebijakan yang tepat,” ucapnya.

Azis menambahkan, bentuk hak atas tanah hasil reforma agraria juga diperkirakan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan bersama pemerintah. Hal tersebut mencakup pilihan antara hak milik yang dapat diwariskan atau skema hak lain yang dapat menjaga tanah tetap menjadi sumber produksi masyarakat.

Ia menegaskan, pembentukan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus terus didorong agar tidak kembali gagal. Menurutnya, meskipun penyempurnaan kebijakan membutuhkan waktu, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan jalan penyelesaian bagi masyarakat yang telah lama menghadapi konflik pertanahan.

“Apapun yang terjadi kalau untuk sempurna pasti butuh waktu, tetapi tidak boleh gagal yang namanya undang-undang ini agar kita bisa mencapai seperti yang kita harapkan: rakyat yang berkonflik, apalagi dengan negara, itu bisa diselesaikan terutama soal tanah,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp