Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti masih minimnya pendaftaran potensi desain industri di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut bukan semata karena masyarakat enggan mendaftarkan karya, tetapi juga disebabkan masih terbatasnya literasi mengenai pentingnya pelindungan desain industri.
Ia menjelaskan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha yang belum memahami manfaat serta keuntungan mendaftarkan desain industri. Akibatnya, berbagai karya dan inovasi yang memiliki nilai ekonomi belum sepenuhnya mendapatkan pelindungan hukum.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam pertemuan Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Senin (14/9/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat pendaftaran menjadi kunci untuk mendorong kesadaran pelindungan desain industri. Pelaku usaha dan pencipta perlu mengetahui manfaat konkret yang diperoleh ketika karya atau desain mereka mendapatkan pelindungan hukum.
“Masyarakat perlu memahami manfaat dari mendaftarkan desain industri ini seperti apa, keuntungan apa yang mereka dapatkan, dan bagaimana pelindungan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pengembangan usaha maupun karya mereka,” jelasnya.
Menurut Kawendra, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri. Produk kriya, fesyen, kerajinan, hingga berbagai inovasi lokal di daerah merupakan kekayaan kreatif yang dapat memberikan nilai tambah apabila dikelola dan dilindungi secara optimal.
Namun, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam jumlah desain industri yang terdaftar. Karena itu, ia mendorong penguatan edukasi dan literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya desain industri, agar pelindungan terhadap karya dan inovasi dapat dimanfaatkan masyarakat secara lebih luas.
“Saya yakin, seandainya literasi masyarakat sudah optimal, kita akan melihat potensi yang jauh lebih besar. Indonesia memiliki banyak produk dan karya yang mampu bersaing, baik di tingkat Asia maupun dunia,” ungkapnya.
Kawendra menambahkan, penguatan literasi perlu berjalan beriringan dengan regulasi yang memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan pelindungan efektif bagi pencipta maupun pelaku industri.
Ia berharap pembahasan RUU tentang Desain Industri menjadi momentum untuk membangun sistem pelindungan yang lebih adaptif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap nilai strategis karya dan inovasi yang dihasilkan.
“Potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana negara hadir melalui regulasi, edukasi, dan sistem yang memudahkan masyarakat untuk melindungi karya serta inovasinya,” pungkas Kawendra.
Pansus RUU tentang Desain Industri DPR RI terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari pembahasan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Masukan dari daerah diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sehingga mampu memberikan pelindungan yang lebih optimal sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi kreatif nasional.