Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria yang disiapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan setelah mendapat persetujuan Paripurna, pembahasan RUU akan dilanjutkan bersama pemerintah. Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung sebelum 24 September 2026.

“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob, Minggu (6/9/2026).

Bob menjelaskan, RUU Reforma Agraria memiliki ruang lingkup berbeda dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). RUU tersebut tidak dimaksudkan menggantikan UUPA, melainkan mengatur berbagai persoalan agraria yang belum sepenuhnya dapat diselesaikan melalui ketentuan yang ada.

“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Menurut Bob, persoalan agraria berkaitan dengan berbagai sektor dan kawasan di luar ruang lingkup UUPA, termasuk kehutanan. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus yang dapat memberikan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif.

“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.

Ia menambahkan, konflik agraria terjadi dalam berbagai bentuk penguasaan dan pemanfaatan lahan, mulai dari tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), hingga Hak Pengelolaan (HPL). Konflik juga dapat melibatkan masyarakat dan perusahaan, termasuk terkait kewajiban perusahaan dalam pola kemitraan inti-plasma.

“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.

Bob menegaskan, RUU Reforma Agraria diharapkan tidak sekadar memperluas cakupan pengaturan, tetapi juga menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan agraria di masyarakat.

Terkait konflik agraria yang melibatkan kawasan atau lahan yang berkaitan dengan institusi militer, Bob membuka kemungkinan Baleg mengundang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Namun, agenda tersebut kemungkinan dilakukan setelah RUU resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna.

“Ya bisa, kita akan mengundang (pihak TNI). Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” tuturnya.

Setelah pengesahan, Baleg akan melanjutkan penyerapan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sekaligus menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Bob optimistis target penyelesaian RUU Reforma Agraria sebelum 24 September 2026 dapat tercapai. Ia menilai pembahasan RUU tersebut bukan dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan sebagai upaya menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“On schedule,” pungkas Bob.

Diketahui, RUU Reforma Agraria masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus 2026. RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (8/9/2026) untuk mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR.

Reforma agraria sendiri berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp