Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana

Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana, mengimbau masyarakat aktif memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya setelah adanya pemutakhiran dan cleansing data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menunggu pendataan ulang dari pemerintah atau baru mengurus kepesertaan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Reaktivasi peserta yang berstatus nonaktif membutuhkan peran aktif dari masyarakat.

“Reaktivasi itu membutuhkan keaktifan masyarakat juga. Masyarakat harus mengaktifkan kepesertaannya melalui dinas kesehatan atau puskesmas atau layanan aktivasi dari BPJS sendiri,” kata Sri saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

Sri menjelaskan, peserta berstatus nonaktif memiliki sejumlah jalur untuk melakukan reaktivasi. Bagi peserta dengan penyakit katastropik, reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Sementara peserta lainnya perlu proaktif memastikan status kepesertaan dan mengurus reaktivasi.

Di Kota Surabaya, pemerintah daerah masih dapat mengampu pelayanan kesehatan bagi masyarakat meski terdapat peserta yang berstatus nonaktif. Namun, Sri menekankan peserta tetap perlu melakukan reaktivasi agar akses layanan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“50.000 (peserta) tadi yang kita bahas di Surabaya itu bisa berobat, berarti bisa aktif. Sebenarnya cuma dia menunggu reaktivasi dari masyarakat sendiri,” ujarnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, sebanyak 67.104 peserta PBI-JK dinonaktifkan berdasarkan SK Kementerian Sosial Tahun 2026. Hingga Agustus 2026, sebanyak 16.243 peserta telah kembali aktif melalui PBI-JK maupun segmen kepesertaan lainnya, sementara 50.613 peserta masih berstatus nonaktif.

Srikandi Gerindra itu menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya masyarakat memahami status kepesertaannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi JKN atau dengan mendatangi puskesmas maupun dinas kesehatan untuk memperoleh informasi dan mengurus reaktivasi.

“Masyarakat bisa menggunakan aplikasi JKN atau secara mandiri, secara pribadi, dia dapat pergi ke puskesmas atau ke dinas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga telah melakukan pemberitahuan kepada masyarakat terkait perubahan status kepesertaan, termasuk melalui kelurahan dan desa. Namun, pemberitahuan tersebut perlu diikuti dengan tindakan dari peserta karena proses reaktivasi membutuhkan data dan identitas, termasuk NIK.

“Kelurahan menyampaikan, ‘ini tidak aktif, ini tidak aktif’, tetapi tetap yang bersangkutan harus aktif mencari tahu data kepesertaannya dan secara mandiri mengaktifkan kembali, karena harus menggunakan NIK KTP,” ucapnya.

Sri menegaskan, persoalan data dan reaktivasi kepesertaan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan masyarakat. Ia meminta masyarakat proaktif memastikan status kepesertaan agar persoalan administrasi tidak baru diketahui saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jadi untuk reaktivasi itu diperlukan kemampuan pemerintah daerah selain PBI dan keaktifan masyarakat untuk memeriksa apakah kepesertaan mereka aktif atau tidak,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp