Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong tidak hanya menjadi regulasi redistribusi tanah, tetapi juga instrumen negara untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Regulasi ini diharapkan memastikan kehadiran negara ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi lebih kuat dalam penguasaan tanah.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti, mengatakan konflik struktural perlu dibedakan dari sengketa pertanahan individual. Menurutnya, konflik struktural terjadi ketika terdapat ketimpangan posisi antara masyarakat dengan korporasi maupun negara sehingga membutuhkan intervensi melalui kebijakan dan regulasi.

“Konflik itu struktural. Misalnya masyarakat dengan perusahaan, masyarakat secara struktural lebih lemah. Negara harus hadir melalui undang-undang,” kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ia mencontohkan persoalan masyarakat yang sebelumnya menguasai atau memanfaatkan tanah, tetapi kemudian wilayah tersebut masuk kawasan hutan atau ditetapkan sebagai tanah negara. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria.

“Semua konflik yang terjadi karena struktural itu diwadahi untuk diselesaikan dalam undang-undang ini,” ujar Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, sengketa pertanahan yang bersifat individual dan berkaitan dengan klaim hak tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, RUU ini perlu memberikan batas yang jelas antara persoalan yang menjadi ranah reforma agraria dan sengketa yang diselesaikan melalui ketentuan hukum lainnya.

Azis menegaskan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara nyata. Substansi yang dirumuskan, kata dia, tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus mampu memberikan kepastian penyelesaian terhadap konflik agraria di masyarakat.

“Intinya bagaimana undang-undang ini bisa dieksekusi, bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Ia berharap pengaturan reforma agraria nantinya mampu mengakhiri konflik struktural sekaligus memastikan tanah dapat memberikan fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan serta menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp