Anggota Komisi IV DPR RI, Dwita Ria Gunadi, menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Menurutnya, koordinasi yang terlalu panjang dapat menghambat respons cepat saat kebakaran terjadi.
“Kalau ada kebakaran, tanggung jawabnya siapa? Kehutanan atau siapa? Ini pada ribut, bagaimana kalau koordinasinya terlalu panjang, sementara kebakaran sudah terjadi. Lebih cepat kebakaran daripada koordinasi,” ujar Dwita saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke TNWK, Lampung Timur, Kamis (3/9/2026).
Dwita mengapresiasi respons pemerintah daerah, TNI, BPBD, dan Gubernur Lampung dalam menangani titik api di kawasan Way Kambas. Namun, ia menilai respons tersebut perlu didukung pembagian tanggung jawab yang jelas agar penanganan karhutla tidak terkendala persoalan kewenangan.
Selain koordinasi, Komisi IV DPR RI turut membahas dukungan anggaran penanganan karhutla untuk 2027. Anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan, operasi pengendalian kebakaran, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran karhutla.
“Kami mohon nanti koordinasinya, agar apa yang diusulkan oleh Way Kambas ini bisa kita realisasikan dan bisa kita wujudkan untuk mencegah kebakaran hutan,” katanya.
Srikandi Gerindra itu juga menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung pengendalian karhutla, seperti pembangunan embung dan sumur. Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar pembangunan infrastruktur tersebut dapat segera direalisasikan.
“Ini dalam hal ini siapa tanggung jawab di sini? Untuk mewujudkan ini banyak sekali, jumlah lokasinya juga banyak sekali. Kemudian ini siapa penanggung jawab ini nanti?” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme pengusulan pembangunan infrastruktur, termasuk apakah menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Kementerian Pekerjaan Umum.
“Jadi usulan ini, usulan pembangunan infrastruktur ini apakah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, apakah ke Pemda Provinsi Lampung, DAK, atau ke PU,” jelas Dwita.
Menurut Dwita, kejelasan kewenangan, dukungan anggaran, serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk memperkuat pencegahan dan pengendalian karhutla di kawasan TNWK.