Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, meminta pemerintah menjelaskan dasar perubahan desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menyusul potensi perubahan status penerima sejumlah program bantuan sosial.

“Dari tiga tiba-tiba tujuh. Kenapa bisa loncat ke tujuh? Apa dasarnya?” ujar Kamrussamad usai kegiatan Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Legislator Gerindra itu mencontohkan, perubahan desil tersebut berpotensi membuat masyarakat yang sebelumnya menerima Program Indonesia Pintar (PIP) tidak lagi memperoleh bantuan. Kondisi serupa juga dapat terjadi pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurut Kamrussamad, pemerintah perlu menjelaskan basis perubahan desil, termasuk apakah perubahan tersebut disebabkan pemutakhiran data, temuan data baru, maupun laporan dari masyarakat.

“Basis perubahannya itu harus bisa dijelaskan. Karena ini bisa menimbulkan masalah yang berlarut-larut,” tegasnya.

Untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan persoalan terkait perubahan data, ia meminta Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Kamrussamad mendorong pembukaan loket pengaduan di kantor BPS kabupaten/kota sekaligus penyediaan kanal pengaduan daring secara real time.

Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena tidak seluruh masyarakat memiliki akses maupun kemampuan yang sama dalam menggunakan teknologi.

Ia juga meminta BPS menyediakan pembaruan secara berkala mengenai jumlah pengaduan yang masuk, laporan yang telah ditindaklanjuti, hingga pengaduan yang telah diselesaikan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan proses pemutakhiran DTSEN berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp