Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Langkah ini dinilai penting karena karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah, seperti Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, BPBD kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Komisi VIII DPR RI mendorong jajaran BNPB, BPBD Kalimantan Selatan, dan juga BPBD kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan, termasuk stakeholders terkait, untuk memperkuat mitigasi, meningkatkan kapasitas dalam penanggulangan bencana, dan memberikan respons cepat setiap terjadi bencana karhutla,” tegas Wachid saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai penguatan kesiapsiagaan harus menjadi perhatian serius mengingat tingginya kejadian bencana di Indonesia. Berdasarkan data BNPB yang disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 10 Juni 2026, jumlah bencana sepanjang 2021 hingga 2026 cenderung fluktuatif, tetapi selalu berada di atas 3.500 kejadian per tahun. Pada 2021 dan 2023, jumlahnya bahkan mencapai sekitar 5.400 kejadian.
Sementara itu, hingga Juni 2026 tercatat 1.051 kejadian bencana di Indonesia. Bencana tersebut menyebabkan 243 orang meninggal dunia, 1.700 orang luka-luka, 13 orang hilang, dan sekitar 2,6 juta orang mengungsi.
Menurut Wachid, bencana memang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Namun, risiko dan dampaknya dapat ditekan melalui penguatan kesiapsiagaan, mitigasi, edukasi kebencanaan, serta sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi.
“Bencana memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, tetapi dampaknya bisa diminimalisir dengan memperkuat kesiapsiagaan bencana, baik melalui mitigasi, sosialisasi sadar bencana, serta penyediaan fasilitas penanggulangan bencana melalui sistem informasi bencana yang terpadu,” ujarnya.
Karena itu, kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kalimantan Selatan dilakukan tidak hanya untuk melihat kondisi karhutla, tetapi juga mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana serta mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Wachid menegaskan, temuan selama kunjungan akan menjadi bahan evaluasi Komisi VIII DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kinerja BNPB.
“Dalam konteks itulah kami ingin mendengar bagaimana BPBD Kalimantan Selatan bekerja untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana, termasuk apa saja kendala yang dihadapi dalam penanggulangan bencana, sebagai bahan masukan kami saat melakukan Rapat Kerja dengan BNPB,” pungkasnya.