Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat agar dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Habiburokhman menegaskan, Desember 2026 bukan sekadar target politik, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” tegasnya saat menyampaikan laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Hal tersebut melanjutkan penyelesaian KUHP dan KUHAP yang telah dilakukan DPR.

“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Sehingga terjadilah yang namanya satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena mengatur konsep baru dalam sistem hukum Indonesia. Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset secara komprehensif.

Dalam proses penyusunan, Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik. Sekitar 50 narasumber telah dihadirkan untuk memberikan masukan, sementara seluruh 46 anggota Komisi III turut menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Pejuang Politik Gerindra itu menyebut dukungan terhadap RUU Perampasan Aset juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Ustaz Das’ad Latif yang memberikan masukan dan dukungan moral kepada Komisi III.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. RUU tersebut antara lain akan memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, memperkuat prosedur perampasan, serta menangani perkara yang mengalami hambatan dalam pemulihan aset.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” tutur Habiburokhman.

Ia menjelaskan, sejumlah aset yang nantinya dapat menjadi objek perampasan meliputi aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana.

Meski demikian, Habiburokhman memastikan aturan tersebut tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat atas harta benda.

“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp