Komisi VIII DPR RI mengupayakan agar masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah haji 2027 diperpanjang hingga sekitar lima bulan. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan waktu lebih longgar bagi calon jemaah untuk mempersiapkan biaya pelunasan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan kelonggaran masa pelunasan diharapkan dapat mengurangi beban calon jemaah sekaligus memberikan kepastian dalam mempersiapkan keberangkatan.
“Kami akan berusaha memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji agar ada ruang untuk pelunasan yang lebih longgar. Paling tidak ada waktu lima bulan,” kata Wachid dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Wachid menjelaskan, pada penyelenggaraan haji tahun ini, pelunasan tahap pertama diberikan selama satu bulan, dilanjutkan tahap kedua selama satu pekan dan tahap ketiga selama tiga hari. Menurutnya, skema tersebut perlu dievaluasi agar calon jemaah haji 2027 memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan biaya pelunasan.
Namun, perpanjangan masa pelunasan hingga sekitar lima bulan membutuhkan persiapan penyelenggaraan haji yang dimulai lebih awal. Karena itu, pembahasan dan pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan haji 2027 juga perlu dipercepat.
Salah satu langkah yang akan dilakukan Komisi VIII adalah membentuk Panitia Kerja (Panja) Haji setelah evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 selesai.
“Selanjutnya, nanti kita lanjutkan untuk pembentukan Panja Haji,” ujar Wachid.
Panja Haji nantinya akan membahas berbagai aspek penyelenggaraan haji 2027, termasuk biaya, tahapan pelunasan, pelayanan jemaah, dan kebutuhan teknis lainnya.
Sebelumnya, Komisi VIII menskors rapat evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 karena dokumen laporan baru diterima anggota Komisi VIII saat rapat berlangsung. Rapat dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu (19/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Legislator Gerindra itu mengatakan waktu tambahan diperlukan agar anggota Komisi VIII dapat mempelajari laporan tersebut secara menyeluruh. Evaluasi ini menjadi bahan penting untuk memperbaiki penyelenggaraan haji sekaligus menyusun kebijakan haji 2027.
“Ini untuk perbaikan haji berikutnya dan untuk menyelamatkan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Abdul Wachid.
Komisi VIII berharap percepatan evaluasi dan pembentukan Panja Haji dapat memberikan ruang yang lebih panjang dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 2027, termasuk merumuskan skema pelunasan biaya yang lebih memberikan kelonggaran bagi calon jemaah.