Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dugaan perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, ruang publik, termasuk pameran seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang sedang menjalankan tugas secara profesional.
“Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan berpotensi melanggar hukum,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, hukum di Indonesia memberikan perlindungan kepada korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Menurutnya, korban dapat menempuh jalur hukum berdasarkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut pelaku perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang TPKS, dan UU ITE yang mengatur perlindungan hak pribadi serta kehormatan di ruang digital,” jelasnya.
Habiburokhman juga mendorong korban untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.
“Saya mendorong korban menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian agar hukum benar-benar ditegakkan. Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang SPG yang bertugas di salah satu booth GIIAS 2026 mengaku direkam tanpa persetujuannya dan dijadikan objek utama konten media sosial dengan narasi “cara deketin cewe”. Korban mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar dan kemudian meminta agar konten tersebut dihapus.