Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, untuk meninjau langsung dampak aktivitas pertambangan emas terhadap lingkungan, lahan pertanian, wilayah pesisir, dan kesejahteraan masyarakat. Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi warga terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpedoman pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yakni digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana manfaat keberadaan tambang bagi masyarakat Banyuwangi setelah beroperasi selama sekitar satu dekade.
“Kita sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam itu dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Nah saya tanya apakah masyarakat di Banyuwangi sudah sejahtera? Padahal tambangnya ini ada di depan mata,” ujar Titiek Soeharto saat meninjau lokasi di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (23/7/2026).
Legislator Partai Gerindra itu juga menyoroti kepemilikan saham pemerintah daerah dalam pengelolaan tambang yang seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau sudah dapat dividen dengan produksi emas yang begitu banyak selama sepuluh tahun ini, mestinya rakyat di sini sudah sejahtera. Nah ini kelihatannya masih banyak yang belum puas dan tentunya belum sejahtera,” lanjutnya.
Titiek menegaskan, Komisi IV DPR RI akan menindaklanjuti berbagai temuan dan aspirasi masyarakat melalui rapat bersama kementerian dan pihak terkait. Ia juga membuka kesempatan bagi perwakilan petani dan warga Banyuwangi untuk menyampaikan masukan secara langsung di Gedung DPR RI.
“Jadi nanti kita akan rapat lagi di Jakarta. Teman-teman dan petani di sini yang tadi belum sempat mengutarakan unek-uneknya, kalau bisa, kita bisa bertemu di Jakarta,” tutupnya.
Menurut Titiek, pengelolaan sumber daya alam harus mampu menghadirkan keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga manfaat kekayaan alam benar-benar dapat dirasakan oleh warga di sekitar kawasan pertambangan.