Anggota Komisi II DPR RI, Esthon L. Foenay, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat hak atas tanah merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Menurutnya, program tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi hak-hak masyarakat sekaligus mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.
“Secara faktual, DPR RI turun langsung ke masyarakat bersama pemerintah untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk kepastian hukum atas lahan milik rakyat,” ujar Esthon di sela kunjungan kerja reses Tim Komisi II DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/7/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai program sertifikasi tanah perlu dijalankan secara berkelanjutan melalui perencanaan pembangunan jangka menengah agar pelaksanaannya lebih sistematis, terukur, dan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, Esthon mengingatkan pentingnya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar sertifikat tanah yang telah dimiliki tidak disalahgunakan atau berpindah tangan karena tekanan ekonomi jangka pendek.
“Harus ada pendampingan kepada masyarakat agar sertifikat yang menjadi dasar kepastian hukum kepemilikan tanah tidak hilang hanya karena kebutuhan sesaat,” tegasnya.
Menurut Esthon, sinergi antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat guna memperluas akses masyarakat terhadap legalitas aset sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan.
Ia menambahkan, sertifikat tanah bukan hanya menjadi bukti sah kepemilikan yang diakui negara, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga apabila dikelola secara bijak.
“Sertifikat yang diterima masyarakat merupakan bukti resmi pengakuan negara atas hak milik mereka. Karena itu, masyarakat harus menjaganya dengan baik dan memanfaatkannya sebagai modal untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, bukan diperjualbelikan demi kepentingan jangka pendek,” pungkas Esthon.