Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

DPR RI terus mengawal penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) guna menghadirkan payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan yang adil bagi para pengemudi di Indonesia. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi DPR RI bersama jajaran pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Perpres Ojol telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menuntaskan proses finalisasi.

“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Dasco usai memimpin rapat.

Menurut Dasco, DPR RI bersama pemerintah terus menyerap aspirasi para pengemudi agar substansi Perpres benar-benar menjawab kebutuhan mitra ojol. Dalam rapat tersebut, DPR juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait evaluasi skema pembagian tarif yang selama ini diterapkan.

“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tuturnya.

Pejuang Politik Gerindra itu menjelaskan, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati satu kali pertemuan lanjutan sebagai tahap akhir penyusunan regulasi sebelum Perpres ditetapkan.

“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden terkait pembagian tarif bagi mitra pengemudi telah mulai diterapkan di lapangan.

“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” ujar Prasetyo.

Melalui rapat koordinasi tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan Perpres Ojol yang segera diterbitkan mampu menciptakan ekosistem kemitraan yang sehat, adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi transportasi daring di Indonesia.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp