Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR RI. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan perkembangan yang terjadi hampir dua dekade setelah UU tersebut diberlakukan.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan revisi UU Pemerintahan Aceh tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar lahirnya regulasi tersebut, termasuk implementasi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian Aceh.
“Hal-hal penting dalam RUU Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut, yaitu tentang adanya MoU Helsinki,” ujar Bob Hasan saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, revisi juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan UU Pemerintahan Aceh yang telah berjalan hampir 20 tahun sejak disahkan pada 2006.
Substansi perubahan mencakup penguatan pelaksanaan otonomi khusus Aceh, kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan gampong, hingga pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan Aceh.
“Inti dari UU Pemerintahan Aceh lebih kepada bagaimana pelaksanaan otonomi khusus, penerapan lembaga adat maupun hukum adat, pemerintahan gampong, dan proses terkait qanun Aceh,” jelasnya.
Pejuang Politik Gerindra itu menegaskan Baleg berharap pembahasan RUU dapat segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Aceh menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan terkait kekhususan Aceh tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini.
“Sekarang ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah diserahkan kepada pemerintah, tentu tergantung kapan Surpres itu masuk. Namun target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku,” pungkasnya.