Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai telah merangkum berbagai tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri. Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan akumulasi masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR. Menurutnya, berbagai keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai KUHAP 1981 sebelumnya masih memberikan ruang perlindungan yang terbatas bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan juga dinilai belum optimal sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan hak warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan. Selain itu, juga diatur sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman. Menurutnya, penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.
“Ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara konsisten, kami yakin Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat lebih mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.