Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN atau honorer di berbagai daerah dinilai bukan sekadar persoalan administratif maupun teknis kepegawaian, melainkan menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin pendidikan nasional.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa jutaan guru honorer selama ini telah menjadi tulang punggung pendidikan Indonesia, khususnya di daerah yang masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN).
“Guru non-ASN hadir bukan karena sistem pendidikan kita sudah ideal, melainkan karena negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, yakni memastikan setiap anak bangsa mendapat pendidikan yang layak,” ujar Azis Subekti, Selasa (5/5/2026).
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia, yang banyak di antaranya masih hidup dalam kondisi serba tidak pasti. Tidak sedikit dari mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp300 ribu per bulan.
“Kita berbicara tentang profesi yang membangun masa depan bangsa, tetapi masih ada guru yang digaji di bawah kelayakan hidup. Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat pendidik,” tegasnya.
Azis menekankan bahwa konstitusi Indonesia telah memberikan landasan kuat melalui Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan, kewajiban negara untuk membiayainya, serta amanat alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan. Namun, menurutnya, amanat tersebut tidak akan utuh jika guru sebagai aktor utama tidak memperoleh perlindungan dan kepastian.
“Negara tidak bisa hanya fokus mengatur sistem pendidikan, tetapi membiarkan gurunya hidup dalam ketidakpastian,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara tegas menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru. Meski secara normatif posisi guru tidak dianggap sebagai tenaga sementara, dalam praktiknya masih banyak yang diperlakukan sebaliknya.
“Secara aturan, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Namun dalam praktik, sebagian guru justru diperlakukan seolah bisa digantikan kapan saja,” katanya.
Azis mengakui pemerintah telah memulai langkah melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan lebih dari 544 ribu guru diangkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski demikian, angka tersebut dinilai belum cukup untuk menyelesaikan keseluruhan persoalan.
Masih banyak guru non-ASN yang belum memperoleh kepastian status akibat persoalan data, keterbatasan formasi, hingga ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan penghapusan tenaga honorer dalam regulasi ASN terbaru tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jika tidak ditangani dengan hati-hati, penataan tenaga honorer bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan,” ucapnya.
Karena itu, Azis mendorong pemerintah untuk menyusun roadmap nasional yang jelas dan terukur dalam menyelesaikan persoalan guru non-ASN secara adil dan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya skema afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi, serta memastikan kesejahteraan mereka menjadi prioritas utama.
“Negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN. Mereka telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun. Pengabdian itu tidak boleh dikalahkan oleh mekanisme administratif yang kaku,” tegasnya.
Menurut Azis, persoalan guru non-ASN bukan sekadar isu ketenagakerjaan, melainkan menyangkut masa depan bangsa.
“Jika guru terus hidup dalam ketidakpastian, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib mereka, tetapi masa depan bangsa itu sendiri,” pungkasnya.