Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyampaikan sosialisasi terkait tugas dan kewenangan MKD serta hak imunitas dan protokoler anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa MKD memiliki peran utama dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Hal tersebut disampaikan Imron dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/4/2026).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019, tugas pokok dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan yang paling utama adalah menjaga marwah lembaga DPR,” ujarnya.
Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas tersebut, MKD juga bertanggung jawab menjaga kehormatan setiap anggota DPR. Dalam konteks itu, anggota DPR dibekali dengan hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang.
Imron menambahkan, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3, yang menyebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, maupun pendapat yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam maupun di luar rapat.
“Pernyataan dan sikap anggota DPR, baik dalam rapat maupun di luar rapat, merupakan bagian dari hak konstitusional yang dilindungi,” tegasnya.
Selain hak imunitas, Imron juga menyinggung hak protokoler yang melekat pada anggota DPR dalam menjalankan tugas kenegaraan. Hak tersebut diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memberikan perlakuan protokoler sesuai dengan martabat dan kehormatan jabatan anggota DPR.
Hak protokoler ini mencakup berbagai fasilitas penunjang, seperti kendaraan dinas, plat nomor khusus, serta akses terhadap sarana pendukung kerja, termasuk pengaturan tata tempat, tata upacara, hingga fasilitas lain yang menunjang mobilitas dan pelaksanaan tugas, baik di pusat maupun daerah.
“Namun, hak protokoler harus dipahami secara proporsional. Tujuannya untuk mendukung kelancaran tugas kedewanan, bukan untuk disalahgunakan atau dianggap sebagai privilese berlebihan,” ucapnya.
Ia menegaskan, baik hak imunitas maupun hak protokoler harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi etika dan hukum yang berlaku.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kedudukan, fungsi, serta hak konstitusional anggota DPR, termasuk hak imunitas dan protokoler dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.